‹ Kembali
Ekonomi

OJK Bongkar 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Salah Satunya Grup Panorama

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
  • Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
  • OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nasib 10 Saham Juara 2025: Dulu Terbang 8.500%, Kini Ambruk 95% (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200 (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Last Stock Sale 2026 Hadir Awal November, Saatnya Berburu Fashion hingga Beauty dengan Harga Spesial (Media Indonesia · 9 menit lalu)IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 0,97 Persen ke Level 4.856,90 | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)