Teknologi
Bea Cukai Malang Putus Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 298 Juta
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 298 juta di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Senin (26/10/2026).
- Petugas menerima informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi lalu menyisir wilayah Gondanglegi, Kepanjen, dan Pakisaji.
- Kendaraan dihentikan di Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, dan ditemukan 10.010 bungkus rokok polos berbagai merek.
- Nilai barang diperkirakan Rp 298.257.000 dengan potensi kerugian negara Rp 149.925.200 yang berhasil dicegah.
- Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyebut sarana pengangkut pribadi sebagai modus yang perlu diwaspadai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.