‹ Kembali
Teknologi

Bea Cukai Malang Putus Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 298 Juta

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 298 juta di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Senin (26/10/2026).
  • Petugas menerima informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi lalu menyisir wilayah Gondanglegi, Kepanjen, dan Pakisaji.
  • Kendaraan dihentikan di Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, dan ditemukan 10.010 bungkus rokok polos berbagai merek.
  • Nilai barang diperkirakan Rp 298.257.000 dengan potensi kerugian negara Rp 149.925.200 yang berhasil dicegah.
  • Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyebut sarana pengangkut pribadi sebagai modus yang perlu diwaspadai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pukul 10 malam jadi waktu ideal untuk tidur di malam hari (Antara · 2 menit lalu)Perkuat Layanan, Mayapada Healthcare Mulai Bangun Tower 2 MHSB (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Panen Raya Padi di Dua Desa, Blora Buktikan Jadi Lumbung Pangan Jateng (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Pemkab Bogor Mulai Lelang Pembangunan Flyover Bomang Bulan Depan (Detik · 6 menit lalu)