‹ Kembali
Ekonomi

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan sanksi larangan 10 tahun beraktivitas di sektor Pasar Modal kepada eks broker Lianiwati.
  • Lianiwati terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham tanpa instruksi nasabah.
  • Pelanggaran mencakup Pasal 107 UUPM, Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, dan POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
  • Larangan berlaku di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sesuai siaran pers Rabu (4/11/2026).
  • OJK menegaskan tidak ada toleransi terhadap manipulasi perdagangan dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tiket Whoosh Diskon Jadi Rp110 Ribu, Simak Ketentuannya (CNN Indonesia · 1 menit lalu)Menko Pangan ingin ekspor CPO langsung tanpa negara perantara (Antara · 5 menit lalu)Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Raih Penghargaan Berkat Pertumbuhan Bisnis Sepanjang 2026 (Media Indonesia · 7 menit lalu)