Ekonomi
Menteri UMKM Tegaskan Tukang Pijat-Tukang Cukur Tak Kena Pajak: Omzet Rp500 Juta Bebas PPh
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak untuk semua usaha.
- Pajak hanya dikenakan bagi usaha dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan sebesar 0,5 persen.
- Pelaku usaha seperti warung tegal, tukang pijat, dan pangkas rambut di bawah Rp500 juta bebas pajak.
- Menteri Maman menegaskan perintah Presiden soal kebijakan pajak usaha kecil.
- Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp10 miliar memecah PT agar tetap di bawah Rp4,nya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.