‹ Kembali
Ekonomi

Menteri UMKM Tegaskan Tukang Pijat-Tukang Cukur Tak Kena Pajak: Omzet Rp500 Juta Bebas PPh

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak untuk semua usaha.
  • Pajak hanya dikenakan bagi usaha dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan sebesar 0,5 persen.
  • Pelaku usaha seperti warung tegal, tukang pijat, dan pangkas rambut di bawah Rp500 juta bebas pajak.
  • Menteri Maman menegaskan perintah Presiden soal kebijakan pajak usaha kecil.
  • Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp10 miliar memecah PT agar tetap di bawah Rp4,nya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tiket Whoosh Diskon Jadi Rp110 Ribu, Simak Ketentuannya (CNN Indonesia · 1 menit lalu)Menko Pangan ingin ekspor CPO langsung tanpa negara perantara (Antara · 5 menit lalu)Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Raih Penghargaan Berkat Pertumbuhan Bisnis Sepanjang 2026 (Media Indonesia · 7 menit lalu)