‹ Kembali
Ekonomi

OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
  • Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
  • OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ikuti Self-Care AMRun 2026, SSR dan Ethos Perluas Edukasi Penggunaan Antibiotik (Republika · 5 menit lalu)Deposito MNC Bank (BABP) Menguap Rp2,7 Triliun dalam Setahun (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Update Harga Pangan Jatim Hari Ini: Beras, Daging, hingga Cabai Kompak Fluktuasi (Jatim Now · 11 menit lalu)Bos BI Bicara Soal Ancaman Inflasi Produsen ke Daya Beli (JPNN · 14 menit lalu)