‹ Kembali
Nasional

Prabowo Ternyata Sudah Dilapori soal Penyadapan, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Baswara Institute apresiasi ketegasan Kapolri pada polemik Sukoharjo (Antara · 4 menit lalu)Breaking! IHSG Dibuka Anjlok 1,5%, Ini Penyebabnya (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Pembukaan IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Yusril soal Wapres Ikut Disadap Listyo Sigit Dkk: Wallahu A'lam Bishawab (Detik · 9 menit lalu)