‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI bebaskan sanksi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Stok Minyak Sawit Malaysia Diproyeksi Capai Rekor Tertinggi Baru (Republika · 13 menit lalu)Moreno Soeprapto Dorong Event IMI di Pekanbaru Dongkrak UMKM Lokal (Detik · 14 menit lalu)Soal MNC Bank, OJK: Tak Ada Isu Serius Sama Sekali, Masyarakat Jangan Terpancing Rumor (Sindonews · 14 menit lalu)