Hukum
Menagih Ganti Rugi Ekologis dari Korporasi Pembakar Hutan
Katadata · 57 menit lalu
Sumber: Katadata · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu di Pontianak, Kalimantan Barat.
- Dari 104 laporan polisi dengan luas terbakar 29.168,78 hektare, empat di antaranya perusahaan PMA.
- Penyidik menerapkan Pasal 98, 99, dan 108 UU PPLH dengan ancaman 3-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
- Riset UI menyebut tiap hektare gambut terbakar menghanguskan potensi pendapatan warga hingga Rp269 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.