‹ Kembali
Hukum

Menagih Ganti Rugi Ekologis dari Korporasi Pembakar Hutan

Sumber: Katadata · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu di Pontianak, Kalimantan Barat.
  • Dari 104 laporan polisi dengan luas terbakar 29.168,78 hektare, empat di antaranya perusahaan PMA.
  • Penyidik menerapkan Pasal 98, 99, dan 108 UU PPLH dengan ancaman 3-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
  • Riset UI menyebut tiap hektare gambut terbakar menghanguskan potensi pendapatan warga hingga Rp269 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, ISESS: Ini Skandal yang Sangat Besar (Tribunnews · 5 menit lalu)Reaksi Pihak Sarwendah soal Kasus TPKS Betrand Peto Naik Sidik dan Bakal Ada Penetapan Tersangka (Tribunnews · 8 menit lalu)Komisi B Ingatkan Potensi Masalah Status Lahan yang akan Dihibahkan untuk Kejaksaan Jember (Berita Jatim · 10 menit lalu)Pembatas dan Penegas Kewenangan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial (Detik · 14 menit lalu)