‹ Kembali
Hukum

Geger Kasus Penyadapan Presiden, Waspada Spyware Pegasus

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, ISESS: Ini Skandal yang Sangat Besar (Tribunnews · 14 menit lalu)Reaksi Pihak Sarwendah soal Kasus TPKS Betrand Peto Naik Sidik dan Bakal Ada Penetapan Tersangka (Tribunnews · 16 menit lalu)Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Tak Telepon Hal Rawan: Banyak Telinga Ingin Dengar (iNews · 17 menit lalu)Komisi B Ingatkan Potensi Masalah Status Lahan yang akan Dihibahkan untuk Kejaksaan Jember (Berita Jatim · 19 menit lalu)