‹ Kembali
Politik

Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Prabowo, Hasto: Penyalahgunaan Wewenang

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Listyo Sigit Prabowo dan dua pati Polri disangkakan penyadapan dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Ketiganya dijerat pasal UU KUHP pasal 258, 332, dan UU ITE pasal 32 ayat 1.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk pasal KUHP, 6 tahun untuk pasal 332, dan 8 tahun untuk UU ITE.
  • Polri menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.
  • Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Tindakan Makar (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Bamsoet: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ancaman Serius bagi Negara (Detik · 5 menit lalu)Menteri Transportasi Spanyol mundur seusai kecelakaan kereta maut (Antara · 13 menit lalu)Pemilu Sela AS Digelar, Popularitas 'Gerbong' Trump Makin Merosot (CNBC Indonesia · 16 menit lalu)