‹ Kembali
Nasional

Gaji Rp4 Juta Masih Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Link dan Syarat

Sumber: CNBC Indonesia · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Persebaya Kalah dari Kendal Tornado FC, Itu Tanggung Jawab Tavares (JPNN · 10 menit lalu)5 Berita Terpopuler: Geger Penangkapan Jenderal, Nomor Telepon Prabowo hingga Teddy Disadap, 264 Perwira Tinggi Dirotasi (JPNN · 14 menit lalu)Mutiara Ayu Puspitasari Usung Misi Revans di Korea Terbuka 2026 (Media Indonesia · 14 menit lalu)Prakiraan Cuaca Kota Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar, Rabu 4 November 2026: Didominasi Cerah (Tribunnews · 23 menit lalu)