‹ Kembali
Ekonomi

Berlaku Sejak 1985, Pajak Pembalut Didesak Ditinjau Ulang: Perempuan Tak Bisa Memilih Menstruasi

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak Pembalut berlaku sejak 1985 dan dikenakan PPN.
  • Komnas Perempuan meminta Kemenkeu tinjau ulang kebijakan tersebut.
  • Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda.
  • Dampak pajak tidak dirasakan seragam, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
  • Komnas Perempuan menyarankan pembebasan pajak atau skema PPN ditanggung pemerintah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Minyak Dunia Tembus US$114, Suahasil Pasang Strategi Amankan APBN (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)Apresiasi Nasabah dengan Promosi Wisata Gratis ke Korea Selatan (Media Indonesia · 13 menit lalu)Rupiah Diramal Melemah hingga Akhir Tahun, Bisa Tembus Segini (Detik · 13 menit lalu)Kongres APKI 2026: Industri Pulp dan Kertas Didorong Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global (Tribunnews · 20 menit lalu)