Ekonomi
Berlaku Sejak 1985, Pajak Pembalut Didesak Ditinjau Ulang: Perempuan Tak Bisa Memilih Menstruasi
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pajak Pembalut berlaku sejak 1985 dan dikenakan PPN.
- Komnas Perempuan meminta Kemenkeu tinjau ulang kebijakan tersebut.
- Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda.
- Dampak pajak tidak dirasakan seragam, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
- Komnas Perempuan menyarankan pembebasan pajak atau skema PPN ditanggung pemerintah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.