‹ Kembali
Ekonomi

Ketika Haid Dipajaki

Sumber: Media Indonesia · 22 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut dikenai PPN dengan tarif 10% sejak 1985 hingga 2022 dan 11% sesudahnya.
  • Direktorat Jenderal Pajak menyebut PPN pembalut bukan pajak khusus perempuan dan belum ada kajian resmi untuk membebaskannya.
  • PP Nomor 49 Tahun 2022 membebaskan PPN barang kebutuhan pokok, tetapi pembalut tidak termasuk di dalamnya.
  • Sekitar 70 juta perempuan usia subur memakai pembalut, dengan pemakaian 89% di desa dan 96% di kota.
  • Setidaknya 17 negara telah menghapus PPN pembalut, sementara Indonesia belum memiliki kajian resminya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bapenda DKI Coret Sanksi Keterlambatan PKB (RMOL · 1 jam lalu)Kampung Nelayan Merah Putih Seraya Timur Diharapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Karangasem (Republika · 1 jam lalu)Daftar Penerima Lifetime Achievement AMI Awards 2026 (Medcom · 2 jam lalu)Kalahkan Lyodra hingga Mahalini, Bernadya Bawa Pulang Piala AMI Awards 2026 (Medcom · 2 jam lalu)