Ekonomi
Ketika Haid Dipajaki
Media Indonesia · 22 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 22 jam lalu
Recap • TITIR
- Pembalut dikenai PPN dengan tarif 10% sejak 1985 hingga 2022 dan 11% sesudahnya.
- Direktorat Jenderal Pajak menyebut PPN pembalut bukan pajak khusus perempuan dan belum ada kajian resmi untuk membebaskannya.
- PP Nomor 49 Tahun 2022 membebaskan PPN barang kebutuhan pokok, tetapi pembalut tidak termasuk di dalamnya.
- Sekitar 70 juta perempuan usia subur memakai pembalut, dengan pemakaian 89% di desa dan 96% di kota.
- Setidaknya 17 negara telah menghapus PPN pembalut, sementara Indonesia belum memiliki kajian resminya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.