‹ Kembali
Hukum

Alasan Penyidik Tak Terima Niat Baik Pengembalian Uang Rp50 Juta dari Bangun Paulus

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sidang dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
  • Sidang menghadirkan saksi verbalisan Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.
  • Penasihat hukum mempertanyakan penolakan pengembalian uang Rp50 juta yang ditransfer Vinson kepada Bangun.
  • Eko menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan dan pencocokan barang bukti, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler.
  • JPU Andri Saputra menilai pemeriksaan saksi verbalisan belum menyentuh substansi pokok perkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sempat Bayar Tol, Sopir Vanette Lanjut Kabur dari Kejaran Polisi (CNN Indonesia · 3 menit lalu)3 Pelaku Pembunuhan Pria Terborgol di Gedung SPPG Kendal Ditangkap, 2 Buron (Detik · 29 menit lalu)Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Ngendus Pergerakan LSP Saat Kerahkan Demo Buruh Agar Menampilkan Gibran Pahlawannya (Warta Ekonomi · 32 menit lalu)Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi usai Tangkap 3 Kader Pesta Narkoba di Surabaya (Warta Ekonomi · 33 menit lalu)