‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Ilegal Listyo Cs Bukan Kebijakan Polri

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dalam penanganan Bareskrim dan Divisi Propam.
  • Penyadapan dugaan ilegal diatur oleh Pasal 258 UU KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
  • Irwasum Polri menyatakan penyadapan bukan kebijakan institusi, melainkan kaitan dengan oknum.
  • Irwasum Polri memantau proses pemeriksaan agar berjalan profesional dan proporsional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sempat Bayar Tol, Sopir Vanette Lanjut Kabur dari Kejaran Polisi (CNN Indonesia · 2 menit lalu)3 Pelaku Pembunuhan Pria Terborgol di Gedung SPPG Kendal Ditangkap, 2 Buron (Detik · 28 menit lalu)Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Ngendus Pergerakan LSP Saat Kerahkan Demo Buruh Agar Menampilkan Gibran Pahlawannya (Warta Ekonomi · 31 menit lalu)Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi usai Tangkap 3 Kader Pesta Narkoba di Surabaya (Warta Ekonomi · 32 menit lalu)