Hukum
Penyadapan Ilegal Listyo Cs Bukan Kebijakan Polri
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga tersangka penyadapan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dalam penanganan Bareskrim dan Divisi Propam.
- Penyadapan dugaan ilegal diatur oleh Pasal 258 UU KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
- Irwasum Polri menyatakan penyadapan bukan kebijakan institusi, melainkan kaitan dengan oknum.
- Irwasum Polri memantau proses pemeriksaan agar berjalan profesional dan proporsional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.