‹ Kembali
Hukum

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • WNA China Wei Jianming praperadilkan BNN di PN Jakarta Timur terkait narkoba.
  • Wei Jianming ditetapkan tersangka oleh BNN pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.
  • Kuasa hukum pemohon berasal dari Law Office Risma Sihotang Partners.
  • Kuasa hukum termasuk Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenso.
  • Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polres Solok Kota Ingatkan Santri Waspadai Perundungan dan Penipuan Daring (Republika · 9 menit lalu)Selamat Ginting Beber 11 Perwira Tinggi Polisi yang Diduga Terlibat Penyadapan Prabowo (Tribunnews · 11 menit lalu)2 Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pulau Pagerungan Besar (Berita Jatim · 19 menit lalu)Polda Kaltim Luncurkan Aplikasi SIMPATI PROPAM untuk Perkuat Pengawasan Internal Polri (Republika · 24 menit lalu)