Hukum
WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- WNA China Wei Jianming praperadilkan BNN di PN Jakarta Timur terkait narkoba.
- Wei Jianming ditetapkan tersangka oleh BNN pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.
- Kuasa hukum pemohon berasal dari Law Office Risma Sihotang Partners.
- Kuasa hukum termasuk Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenso.
- Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.