‹ Kembali
Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tepis Isu Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril Kasus Penyadapan Tidak Terindikasi Makar (Republika · baru saja)Aliansi Anak Kampung Minta Informasi soal SP3 Denny Indrayana ke Mabes Polri (JPNN · 8 menit lalu)Penjelasan KPK Soal Kemungkinan Menghadirkan Ahmad Dhani dalam Sidang (JPNN · 10 menit lalu)Studi: Kematian akibat kanker serviks diproyeksikan naik hingga tahun 2050 (Antara · 12 menit lalu)