Hukum
Yusril Ihza Mahendra Tepis Isu Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Berita Jatim · 1 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
- Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
- Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
- File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.