‹ Kembali
Ekonomi

Anggota DPR minta pemerintah kaji ulang PPN produk menstruasi

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komnas Perempuan desak pemerintah tinjau ulang PPN produk menstruasi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tetapkan PPN 11 persen untuk produk menstruasi.
  • Kebijakan PPN produk menstruasi dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan.
  • Risiko period poverty meningkat akibat beban pajak pada produk sanitasi.
  • Dampaknya memengaruhi akses kesehatan reproduksi bagi seluruh lapisan perempuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gelombang peretasan incar lemari pendingin di supermarket Eropa (Antara · 6 menit lalu)Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5,031 M, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Akademisi Perkirakan Ekonomi RI Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh 5,3 Persen | LPP RRI (RRI · 19 menit lalu)Kapolri beri penghargaan kepada lima jurnalis yang hilang di Krakatau (Antara · 23 menit lalu)