‹ Kembali
Politik

PPP, Perindo, dan Partai Elang Gugat Aturan Verifikasi Faktual Pemilu ke MK

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PPP, Partai Elang, dan Perindo gugat aturan verifikasi faktual Pemilu ke MK.
  • Permohonan terdaftar dengan nomor 405/PUU-XXIV/2026.
  • Ketiga partai mengikuti dua pemilu terakhir secara berturut-turut.
  • Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 digugat atas ketidakjelasan makna.
  • Mereka minta MK menyatakan pasal bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dishub DIY Pastikan Becak Kayuh Tak Tergeser Zaman (JPNN · 7 menit lalu)Trump Bakal Setop Bantuan Militer Rp 72 T ke Israel: Mereka Tak Butuh Lagi (Detik · 9 menit lalu)Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal dari Laporan Kapolri (Media Indonesia · 10 menit lalu)Ini Syarat Penerima Bantuan 400 Becak Listrik di Bantul (JPNN · 14 menit lalu)