Politik
PPP, Perindo, dan Partai Elang Gugat Aturan Verifikasi Faktual Pemilu ke MK
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PPP, Partai Elang, dan Perindo gugat aturan verifikasi faktual Pemilu ke MK.
- Permohonan terdaftar dengan nomor 405/PUU-XXIV/2026.
- Ketiga partai mengikuti dua pemilu terakhir secara berturut-turut.
- Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 digugat atas ketidakjelasan makna.
- Mereka minta MK menyatakan pasal bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.