‹ Kembali
Politik

VIDEO: Suket Dibatalkan MA, Gibran Akan Mundur?

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi HM Subhan dan membatalkan putusan judex facti.
  • MA mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  • Amar putusan itu terpampang di laman resmi Kepaniteraan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Putusan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kementerian Pendidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dishub DIY Pastikan Becak Kayuh Tak Tergeser Zaman (JPNN · 8 menit lalu)Trump Bakal Setop Bantuan Militer Rp 72 T ke Israel: Mereka Tak Butuh Lagi (Detik · 11 menit lalu)Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal dari Laporan Kapolri (Media Indonesia · 11 menit lalu)Ini Syarat Penerima Bantuan 400 Becak Listrik di Bantul (JPNN · 15 menit lalu)