‹ Kembali
Hukum

3 Tersangka Sadap Presiden hingga Tokoh Publik

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan ilegal nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pejabat negara.
  • Aksi penyadapan berlangsung 2025 hingga 2026 dengan memasukkan nomor target ke server LIMS tanpa verifikasi dan surat permohonan penyidik.
  • Para tersangka menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
  • Dittipidsiber Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain (Republika · 5 menit lalu)Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 8 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Pansus DPRD Jember Minta BPN Ukur Ulang Tanah Hibah ke Kejari (Jatim Now · 9 menit lalu)