Hukum
3 Tersangka Sadap Presiden hingga Tokoh Publik
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan ilegal nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pejabat negara.
- Aksi penyadapan berlangsung 2025 hingga 2026 dengan memasukkan nomor target ke server LIMS tanpa verifikasi dan surat permohonan penyidik.
- Para tersangka menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
- Dittipidsiber Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
- Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.