‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman 3 Pasal Berlapis

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri mengungkap pasal berlapis dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka dijerat Pasal 258 KUHP soal penyadapan transmisi informasi elektronik secara ilegal.
  • Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.
  • Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE soal penghapusan data elektronik secara ilegal.
  • Pasal makar tidak diterapkan dalam perkara penyadapan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain (Republika · 5 menit lalu)Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 8 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Pansus DPRD Jember Minta BPN Ukur Ulang Tanah Hibah ke Kejari (Jatim Now · 9 menit lalu)