Hukum
Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman 3 Pasal Berlapis
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri mengungkap pasal berlapis dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tersangka dijerat Pasal 258 KUHP soal penyadapan transmisi informasi elektronik secara ilegal.
- Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.
- Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE soal penghapusan data elektronik secara ilegal.
- Pasal makar tidak diterapkan dalam perkara penyadapan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.