Hukum
Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Listyo Sigit Prabowo dan dua pati Polri disangkakan penyadapan dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Ketiganya dijerat pasal UU KUHP pasal 258, 332, dan UU ITE pasal 32 ayat 1.
- Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk pasal KUHP, 6 tahun untuk pasal 332, dan 8 tahun untuk UU ITE.
- Polri menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.
- Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.