‹ Kembali
Hukum

Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Listyo Sigit Prabowo dan dua pati Polri disangkakan penyadapan dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Ketiganya dijerat pasal UU KUHP pasal 258, 332, dan UU ITE pasal 32 ayat 1.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk pasal KUHP, 6 tahun untuk pasal 332, dan 8 tahun untuk UU ITE.
  • Polri menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.
  • Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain (Republika · 3 menit lalu)Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 6 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Analis Politik Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Sudah Operasi Makar (Detik · 8 menit lalu)