Hukum
Jenderal LSP dan Pelaku Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri
Republika · 2 jam lalu
Sumber: Republika · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan Jenderal LSP dan 2 Irjen Pol sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden.
- Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri setelah dinyatakan tersangka.
- Tersangka melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha.
- Dugaan tindak pidana terjadi dari 2025 hingga 2026.
- Penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.