‹ Kembali
Hukum

Daftar Korban Penyadapan LSP: Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha

Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kabareskrim ungkap modus penyadapan terhadap Prabowo dan pihak lain oleh tiga tersangka.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, dengan penyadapan tanpa surat penyidik atau lampiran LP.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
  • Tersangka menghapus jejak pada 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
  • Ketiga tersangka disangkakan tiga pasal UU KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain (Republika · 5 menit lalu)Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 8 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Pansus DPRD Jember Minta BPN Ukur Ulang Tanah Hibah ke Kejari (Jatim Now · 9 menit lalu)