Hukum
Daftar Korban Penyadapan LSP: Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha
CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Kabareskrim ungkap modus penyadapan terhadap Prabowo dan pihak lain oleh tiga tersangka.
- Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, dengan penyadapan tanpa surat penyidik atau lampiran LP.
- Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- Tersangka menghapus jejak pada 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
- Ketiga tersangka disangkakan tiga pasal UU KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.