‹ Kembali
Hukum

Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

LSP Perintahkan Penyadapan Presiden pada 20252026 (Republika · 1 menit lalu)Yusril Buru Aktor Intelektual di Balik Penyadapan terhadap Presiden (Republika · 2 menit lalu)Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan (Antara · 3 menit lalu)Iran Gantung 2 Pria, Disebut Terlibat Pembunuhan 4 Polisi Saat Demo (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)