‹ Kembali
Hukum

3 Tersangka Penyadapan Prabowo Terancam hingga 10 Tahun Penjara

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
  • Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
  • Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
  • Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

LSP Perintahkan Penyadapan Presiden pada 20252026 (Republika · 2 menit lalu)Yusril Buru Aktor Intelektual di Balik Penyadapan terhadap Presiden (Republika · 3 menit lalu)Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan (Antara · 4 menit lalu)Iran Gantung 2 Pria, Disebut Terlibat Pembunuhan 4 Polisi Saat Demo (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)