Ekonomi
Menkeu Bantah Pungut Pajak Baru ke Transfer Antarbank - Dompet Digital
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.
- Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan PPN untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
- Kebijakan yang dimaksud merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.
- Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
- Kabar pajak digital pada 9 November pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.