‹ Kembali
Ekonomi

Menkeu Bantah Pungut Pajak Baru ke Transfer Antarbank - Dompet Digital

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.
  • Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan PPN untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
  • Kebijakan yang dimaksud merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.
  • Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
  • Kabar pajak digital pada 9 November pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkeu: Pemerintah Butuh Rp600 Triliun Lagi untuk APBN, Total Belanja Rp990 Triliun | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)UNM dan Bank Muamalat Gelar PkM Desa Binaan di Bogor (Republika · 10 menit lalu)OJK Ungkap Kondisi MNC Bank Usai Muncul Rumor Bangkrut (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Revisi Aturan, Pengusaha Mikro Bakal Otomatis Jadi Anggota Kadin (CNN Indonesia · 11 menit lalu)