‹ Kembali
Ekonomi

VIDEO: Pajak Digital: Aturan Baru atau Beban Baru?

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
  • DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
  • Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jawab Kebutuhan Investasi Masyarakat, Vantage Markets Hadir di RI (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Mendagri salurkan bantuan dan dorong mitigasi banjir di Pidie Jaya (Antara · 4 menit lalu)Badai PHK Hantam Disney, Ribuan Karyawan "Dikorbankan" (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Pemerintah dan APKI Perkuat Sinergi Dorong Daya Saing Industri Pulp dan Kertas (Sindonews · 8 menit lalu)