Menkeu: Tak ada kebijakan tarik PPN otomatis dari transfer bank
Antara · 57 menit lalu
Sumber: Antara · 57 menit lalu
Recap • TITIR
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan PPN otomatis atas transfer antarbank dan dompet digital.
Penegasan itu untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo soal pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan implementasi SPP-TDLN sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2026.
SPP-TDLN dirancang meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang termasuk objek pajak.
PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital telah diatur lewat PMK Nomor 69 Tahun 2022, dikenakan pada imbalan jasa bukan nominal dana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.