Ekonomi
Kejati Maluku tetapkan tiga tersangka korupsi kredit bank di Ambon
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank milik negara unit Batumerah Ambon.
- Kasus berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dan diduga merugikan negara Rp4,29 miliar.
- Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.