‹ Kembali
Ekonomi

Respons Hashim, DJP Tegaskan SPP-TDLN Bukan Pajak Baru

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
  • DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
  • Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekspor Lebih Tinggi dari Impor, Neraca Perdagangan RI Surplus 3,36 Miliar Dolar AS (Republika · 1 menit lalu)KSSK koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 jadi 5,4-5,5 persen (Antara · 3 menit lalu)Barantin-KP2MI siapkan pendampingan ekspor bagi pekerja migran purna (Antara · 7 menit lalu)Perkuat Layanan, Pusat Emas Raih Penghargaan Ini! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)