Hukum
Tolak Lembaga Independen, Jamdatun Usul Aset Hasil Perampasan Dikelola Kejaksaan
Tribunnews · 2 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Jamdatun Kejaksaan Agung usul lembaga pengelola aset berada di bawah kejaksaan.
- Lembaga independen di Inggris dan Australia terbukti kurang efisien dan rentan akuntabilitas.
- Negara seperti Belgia dan AS integrasikan pengelolaan aset di bawah kejaksaan.
- Jika dibentuk, kepala lembaga harus dijabat eks-officio oleh Jaksa Agung.
- KPK tidak menganggap batalnya Jamdatun bersaksi dalam sidang ekstradisi sebagai masalah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.