‹ Kembali
Hukum

Tolak Lembaga Independen, Jamdatun Usul Aset Hasil Perampasan Dikelola Kejaksaan

Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jamdatun Kejaksaan Agung usul lembaga pengelola aset berada di bawah kejaksaan.
  • Lembaga independen di Inggris dan Australia terbukti kurang efisien dan rentan akuntabilitas.
  • Negara seperti Belgia dan AS integrasikan pengelolaan aset di bawah kejaksaan.
  • Jika dibentuk, kepala lembaga harus dijabat eks-officio oleh Jaksa Agung.
  • KPK tidak menganggap batalnya Jamdatun bersaksi dalam sidang ekstradisi sebagai masalah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Metro Tangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari (Okezone · 5 menit lalu)Baswara Institute Apresiasi Respons Cepat Kapolri Suyudi Tangani Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo (JPNN · 6 menit lalu)Hakim Cecar Saksi Kasus Kuota Haji soal Jemaah Daftar Akhir 2023 Berangkat 2024 Tanpa Fee Percepatan (Tribunnews · 9 menit lalu)Polda Papua ungkap modus perekrutan WNI jadi pekerja di PNG (Antara · 11 menit lalu)