Hukum
Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Ungkap Ada Penyerahan Tas Berisi Uang di Ruang Kerja Asrul Azis Taba
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Terdakwa Asrul Azis Taba hadirkan 4 saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Saksi berasal dari petugas keamanan, karyawan swasta, karyawan BUMN, dan Dewan Pertimbangan MUI DKI Jakarta.
- Auditor BPK ungkap total fee percepatan kuota haji tambahan mencapai Rp143,9 miliar.
- Fee 2023 sebesar Rp22,67 miliar, terdiri dari 1.467.000 US Dollar dan Rp300 juta.
- Fee 2024 mencapai Rp121,23 miliar, terdiri dari 7.395.200 dolar AS, 16.000 riyal Arab Saudi, dan Rp3.993,6 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.