Hukum
Pria di Jakpus Ditangkap Saat Hendak Edarkan Ekstasi Depan Kantor Kecamatan
Detik · 54 menit lalu
Sumber: Detik · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi menangkap pria berinisial B (50) yang diduga pengedar ekstasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Polisi menyita 202 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dari tangan pelaku.
- Pelaku diamankan pada Kamis (29/10) sekitar pukul 16.00 WIB di depan kantor Kecamatan Kemayoran.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
- Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.