‹ Kembali
Hukum

Polemik Pembayaran Cicilan Rumah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Jangan Jadikan Kebaikan Menjadi Kewajiban

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal cicilan rumah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan kebaikan tidak menjadi kewajiban dalam perjanjian.
  • Akta 39 yang disepakati kedua belah pihak belum diubah dan masih berlaku secara hukum.
  • Sarwendah ajukan gugatan wanprestasi karena dikhawatirkan rumah dilelang.
  • Kewajiban pembayaran harus dikembalikan ke Akta 39 yang belum diubah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ada Pemeliharaan Jembatan di Tol Jagorawi, Contraflow Arah Bogor Diberlakukan (Sindonews · 3 menit lalu)Polda Metro Jaya rotasi 198 personel, sejumlah jabatan berganti (Antara · 7 menit lalu)Ketua KPK: Pemanggilan Menhut Tunggu Perkembangan Sidang Bupati Kuansing | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Persib Bandung Kena Dua Sanksi Sekaligus, Total Denda Tembus Rp85 Juta (JPNN · 10 menit lalu)