Hukum
Polemik Pembayaran Cicilan Rumah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Jangan Jadikan Kebaikan Menjadi Kewajiban
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal cicilan rumah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan kebaikan tidak menjadi kewajiban dalam perjanjian.
- Akta 39 yang disepakati kedua belah pihak belum diubah dan masih berlaku secara hukum.
- Sarwendah ajukan gugatan wanprestasi karena dikhawatirkan rumah dilelang.
- Kewajiban pembayaran harus dikembalikan ke Akta 39 yang belum diubah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.