‹ Kembali
Pendidikan

KAMMI minta RUU Perampasan Aset sasar pelaku kejahatan lingkungan

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Keterbatasan Guru Jadi Tantangan Pendidikan di Konawe Sultra (Okezone · 24 menit lalu)Kunci Jawaban Antropologi Kelas 11 SMA Halaman 44 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi (Tribunnews · 59 menit lalu)Junta Myanmar Makin Brutal Gempur Klinik Bersalin-Sekolah, 15 Tewas (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tak Berizin, Kemenag Jamin Pendidikan Santri (iNews · 1 jam lalu)