‹ Kembali
Hukum

Dituding Lepas Tangan soal Cicilan Rumah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal cicilan rumah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan kebaikan tidak menjadi kewajiban dalam perjanjian.
  • Akta 39 yang disepakati kedua belah pihak belum diubah dan masih berlaku secara hukum.
  • Sarwendah ajukan gugatan wanprestasi karena dikhawatirkan rumah dilelang.
  • Kewajiban pembayaran harus dikembalikan ke Akta 39 yang belum diubah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Digugat Cerai Reza The Groove, sang Istri Perjuangkan Hak Nafkah di Persidangan (iNews · 6 menit lalu)Lulus dari KPK, Dua Jaksa Akan Ditempatkan di Badan Gizi Nasional | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Ketua KPK konfirmasi dua pejabat dipindahtugaskan oleh Kejagung (Antara · 7 menit lalu)Ada Pati Hingga Pamen Polri Dipatsuskan, Terkait Penyadapan dan Makar? (Republika · 7 menit lalu)