‹ Kembali
Hukum

Pencuri 2 Mobil Boks di Duren Sawit Jaktim Ditangkap, 2 DPO Diburu

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial S alias R (23) terkait pencurian dua mobil boks perusahaan.
  • Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Dua pencurian terjadi pada 11 dan 30 September 2026 di Duren Sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta.
  • Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dari Kesaksian hingga Tersangka, Begini Republika Menguak Jaringan Perekrut WNI Jadi Tentara Rusia (Republika · 4 menit lalu)HUT ke-75, Humas Polri teguhkan fungsi jadi penguat citra kepolisian (Antara · 6 menit lalu)Kompolnas - Propam Polri diminta usut pelanggaran penggeledahan ponpes (Antara · 12 menit lalu)Kapolres se-Indonesia Diminta Belajar dari Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo (Media Indonesia · 14 menit lalu)