‹ Kembali
Politik

Gerindra Baru Tentukan Sikap soal Putusan MA terkait Suket Gibran pada 10 November

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Qatar gelar pembicaraan mengenai deeskalasi-keamanan maritim (Antara · 5 menit lalu)Dirjen Saintek ingatkan lulusan baru bersiap hadapi disrupsi teknologi (Antara · 9 menit lalu)Dorong Hilirisasi Berkeadilan, Bahlil Ubah Skema Aturan Pertambangan (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Menhub Dudy Minta Armada dan Petugas Angkutan Nataru Pastikan Kesiapan Layanan | LPP RRI (RRI · 19 menit lalu)