‹ Kembali
Hukum

Akademisi: Mekanisme NCB harus terbatas dalam RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kompolnas - Propam Polri diminta usut pelanggaran penggeledahan ponpes (Antara · 3 menit lalu)Heboh Isu Penangkapan Jenderal Soal Penyadapan, Mabes Polri Merespons Begini (JPNN · 5 menit lalu)BNN: Pencegahan narkotika dilaksanakan terpadu dan berkelanjutan (Antara · 6 menit lalu)Polri Tegaskan Keterbukaan terhadap Kritik dan Keluhan Masyarakat | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)