Ekonomi
Batas Maksimal "Fuel Surcharge" Penerbangan Domestik November 2026 Tetap 40 Persen | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik November 2026 tetap 40 persen dari Tarif Batas Atas.
- Angka 40 persen berlaku untuk kelas ekonomi berdasarkan TBA per kelompok pelayanan maskapai.
- Rata-rata harga avtur per 1 November 2026 mencapai Rp23.315 per liter.
- Besaran fuel surcharge tidak wajib diterapkan seluruh maskapai, bisa di bawah 40 persen.
- Kemenhub akan memastikan maskapai mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.