‹ Kembali
Ekonomi

Batas Maksimal "Fuel Surcharge" Penerbangan Domestik November 2026 Tetap 40 Persen | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik November 2026 tetap 40 persen dari Tarif Batas Atas.
  • Angka 40 persen berlaku untuk kelas ekonomi berdasarkan TBA per kelompok pelayanan maskapai.
  • Rata-rata harga avtur per 1 November 2026 mencapai Rp23.315 per liter.
  • Besaran fuel surcharge tidak wajib diterapkan seluruh maskapai, bisa di bawah 40 persen.
  • Kemenhub akan memastikan maskapai mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kisah Tragis Nathalia Gadelha Filgueiras, Pilot Muda di Kokpit Terakhirnya (Republika · 4 menit lalu)KAI Logistik Kembangkan Green Freight Service (JPNN · 7 menit lalu)Asing Makin Getol Serbu RI, Berburu Lahan Bangun Data Center (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Prabowo Kumpulkan Sejumlah Anggota Kabinet, KSP Listyo Sigit Tidak Terlihat (Katadata · 15 menit lalu)