Teknologi
Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Dicairkan? Segini Besarannya
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- JKP bisa dicairkan saat pekerja alami PHK dengan bantuan 60% upah terakhir maksimal Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.
- Pekerja harus memiliki iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan mengajukan paling lambat enam bulan setelah PHK.
- Pekerja harus bersedia aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
- JKP tidak bisa dicairkan jika kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri.
- Syarat pengajuan meliputi KTP, KK, surat pernyataan tidak menolak PHK, dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.