‹ Kembali
Teknologi

Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Dicairkan? Segini Besarannya

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • JKP bisa dicairkan saat pekerja alami PHK dengan bantuan 60% upah terakhir maksimal Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.
  • Pekerja harus memiliki iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan mengajukan paling lambat enam bulan setelah PHK.
  • Pekerja harus bersedia aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
  • JKP tidak bisa dicairkan jika kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri.
  • Syarat pengajuan meliputi KTP, KK, surat pernyataan tidak menolak PHK, dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ukraina sebut 18 tewas dan 27 hilang dalam serangan udara Rusia (Antara · 4 menit lalu)Ada Perbaikan Jembatan di Tol Jagorawi, Contraflow Diterapkan Km 5 hingga 11 Arah Bogor (iNews · 7 menit lalu)Daftar pemain asing klub Super League di I.League Cup 2026/2027 (Antara · 8 menit lalu)Reaksi Netizen usai AFC Resmi Tunda Piala Asia 2027 (CNN Indonesia · 9 menit lalu)