‹ Kembali
Hukum

DPR Harus Tindaklanjuti Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Tapi.

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada 30 Oktober 2026.
  • Kemendikdasmen dan KPU diminta jelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket Gibran.
  • MK sebelumnya menolak gugatan suket Gibran karena tidak temukan dokumen ijazah luar negeri.
  • Putusan MA menyangkut keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
  • Gerindra menghormati independensi MA dan menegaskan kepastian hukum dalam proses ketatanegaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kompolnas - Propam Polri diminta usut pelanggaran penggeledahan ponpes (Antara · 2 menit lalu)Heboh Isu Penangkapan Jenderal Soal Penyadapan, Mabes Polri Merespons Begini (JPNN · 5 menit lalu)BNN: Pencegahan narkotika dilaksanakan terpadu dan berkelanjutan (Antara · 5 menit lalu)Polri Tegaskan Keterbukaan terhadap Kritik dan Keluhan Masyarakat | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)