‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset akan pulihkan kerugian korban akibat kejahatan ekonomi.
  • Pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum.
  • Kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, dan penipuan perjalanan ibadah menjadi contoh.
  • Pengembalian aset membutuhkan identifikasi korban, pembuktian hubungan aset-kejahatan, penilaian kerugian, dan penyaluran hasil.
  • Partisipasi publik diperlukan agar RUU memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkes: 22 negara kolaborasi atasi tantangan pemenuhan SDM Kesehatan (Antara · 2 menit lalu)Indonesia siap dukung modernisasi alutsista Filipina (Antara · 6 menit lalu)3 Cara Pemilu Paruh Waktu AS Ubah Lanskap Timur Tengah (Sindonews · 8 menit lalu)Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Infrastruktur akibat Banjir Lahar Semeru | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)