‹ Kembali
Politik

Fraksi Gerindra Tentukan Sikap soal MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah Usai Reses

Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gugatan Subhan Palal diterima dengan nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan kasasi diputus 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim Yulius, Hari Sugiharto, Maftuh Effendi.
  • Jimly Asshiddiqie menyatakan pemakzulan membutuhkan persetujuan 8 pimpinan parpol di DPR.
  • Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Gibran mundur secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkes: 22 negara kolaborasi atasi tantangan pemenuhan SDM Kesehatan (Antara · 2 menit lalu)Indonesia siap dukung modernisasi alutsista Filipina (Antara · 7 menit lalu)3 Cara Pemilu Paruh Waktu AS Ubah Lanskap Timur Tengah (Sindonews · 8 menit lalu)Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Infrastruktur akibat Banjir Lahar Semeru | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)