‹ Kembali
Ekonomi

Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru

Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
  • DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
  • Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekspor SDA RI Tak Perlu Transit, DEN: Manfaat Ekonomi Lebih Besar! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Polda Metro Gandeng KAI Tata Kampung Bahari, Hapus Stigma 'Kampung Narkoba' (Detik · 8 menit lalu)Harga PS5 Terbaru di Indonesia November 2026: Masih Sama, Belum Naik (Detik · 10 menit lalu)Pemerintah Bahas Persiapan Ekspor Satu Pintu PT DSI 2027, Ini Hasilnya (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)