‹ Kembali
Nasional

Denny Indrayana: Langkah Gibran 'Tidak Mundur' Adalah Pembangkangan Konstitusi

Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan oleh dua Mahkamah.
  • Denny Indrayana desak Gibran mundur karena pembangkangan terhadap konstitusi.
  • Gibran seharusnya menjunjung prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
  • Putusan dua lembaga peradilan harus dihormati untuk kepatuhan konstitusi.
  • Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebut empat kondisi kekosongan jabatan Wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Keunggulan Fisik Unik Anjing Sled Kuno yang Bantu Tarik Beban Berat (Media Indonesia · 3 menit lalu)Kecelakaan Pesawat Jet di Florida, Ini Kronologinya | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Mengenal Astrophile: Istilah bagi Para Pencinta Keindahan Bintang dan Langit Malam (Media Indonesia · 6 menit lalu)Iran Peringatkan Perang Baru dengan AS Tak Akan Ada Batasannya: Lebih Keras! (Tribunnews · 7 menit lalu)