‹ Kembali
Hukum

Jamdatun: Negara lain tinggalkan mekanisme NCB sebab berpotensi abusif

Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jamdatun Kejaksaan RI Narendra Jatna menyebut negara lain meninggalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture karena berpotensi abusif.
  • Inggris memakai NCB pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan raja, lalu menghentikannya lewat Forfeiture Act tahun 1870.
  • Amerika Serikat memakai NCB pada kasus kartel kokain Pablo Escobar era 90-an, tetapi penyidik sempat menyalahgunakannya.
  • Belanda sejak awal menolak NCB dan memilih perampasan aset melalui mekanisme pidana dengan penyidikan finansial.
  • Narendra menilai putusan pengadilan penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan dalam perampasan aset.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tepis Isu Kasus Djarum Dibuat-Buat: Sprindik Keluar September (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Apresiasi Gus Salam soal Ketegasan Kapolri dalam Insiden di Sukoharjo (JPNN · 7 menit lalu)Kabar Dugaan Petinggi Polri Diamankan, Kadiv Humas Polri: Nanti Kami akan Cek (Tribunnews · 7 menit lalu)Jokowi Akan Hadiri Sidang Kasus Ijazah 5 November, Kuasa Hukum Tegaskan Ingin Hentikan Isu Liar (Tribunnews · 9 menit lalu)