Hukum
Jamdatun: Negara lain tinggalkan mekanisme NCB sebab berpotensi abusif
Antara · 2 jam lalu
Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Jamdatun Kejaksaan RI Narendra Jatna menyebut negara lain meninggalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture karena berpotensi abusif.
- Inggris memakai NCB pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan raja, lalu menghentikannya lewat Forfeiture Act tahun 1870.
- Amerika Serikat memakai NCB pada kasus kartel kokain Pablo Escobar era 90-an, tetapi penyidik sempat menyalahgunakannya.
- Belanda sejak awal menolak NCB dan memilih perampasan aset melalui mekanisme pidana dengan penyidikan finansial.
- Narendra menilai putusan pengadilan penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan dalam perampasan aset.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.