‹ Kembali
Ekonomi

Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000, Cek NIK KTP

Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekspor SDA RI Tak Perlu Transit, DEN: Manfaat Ekonomi Lebih Besar! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Polda Metro Gandeng KAI Tata Kampung Bahari, Hapus Stigma 'Kampung Narkoba' (Detik · 8 menit lalu)Harga PS5 Terbaru di Indonesia November 2026: Masih Sama, Belum Naik (Detik · 10 menit lalu)Pemerintah Bahas Persiapan Ekspor Satu Pintu PT DSI 2027, Ini Hasilnya (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)